Menyoroti kinerja legislasi DPR dalam perlindungan HAM

Tahun 2012 memang diramaikan dengan pembahasan sejumlah RUU yang materinya kontroversial, karena cenderung membatasi kebebasan sipil dan tidak sejalan dengan keharusan perlindungan hak asasi manusia. Dalam bidang keamanan misalnya, meneruskan pengesahan RUU Intelijen Negara pada 2011, tahun 2012 dilanjutkan dengan pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial dan RUU Keamanan Nasional. Pembahasan dua RUU tersebut cukup menyedot perhatian publik dikarenakan materinya yang berpotensi mengancam kebebasan sipil. Meski menuai kecaman, DPR dan Pemerintah akhirnya mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial pada April 2012, menjadi UU No. 7 Tahun 2012. Sedangkan RUU Keamanan Nasional pembahasannya dilanjutkan pada tahun 2013.

Continue reading

Protecting privacy rights from wiretapping

BeFunky_Cooler_2.jpgDebates over the interception of communication have recently heated up. This is a result of intense wiretapping practices conducted by law enforcement agencies in their effort to uncover crimes, especially of the organized and transnational variety. Discourses pushing for the harmonization of wiretapping-related regulations have emerged ever since the Constitutional Court mandated in its judicial review of the 2008 Information and Electronic Transaction Law that the state should enforce a single and centralized rule on wiretapping.

Continue reading

Daerah pemilihan luar negeri dan pemenuhan hak politik warga negara

Beberapa waktu lalu, saya bersama dengan Veri Junaidi, Anggara dan Ibnu Hastomo, kebetulan mendapatkan kuasa dari sejumlah warga negara Indonesia, yang tergabung dalam Diaspora Indonesia, untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Isunya cukup menarik, pemohon yang kesemuanya warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, meminta pembentukan daerah pemilihan (Dapil luar negeri) dalam UU Pemilu, sehingga nantinya ada anggota DPR yang khusus mewakili warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.

Continue reading

INDONESIA: Court’s judgment on Intelligent Law reflects the state’s adherence to the rule by law

An interview with Wahyudi Djafar published by the Asian Human Rights Commission. Wahyudi Djafar, a lawyer and researcher at the Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM) in Indonesia spoke to the Asian Human Rights Commission (AHRC) on the recent judgment of the Constitutional Court concerning the Law on Intelligent. He also shared his observation as well as experience on human rights and legislation trend in the country.

Continue reading

Catatan atas putusan pengujian UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Rabu petang, 10 Oktober 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam putusannya MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon. Menurut MK, UU Intelijen Negara sudah sejalan dengan UUD 1945. Menyikapi putusan tersebut kami dari pemohon memliki sejumlah cacatan atas argumentasi dan pertimbangan hukum yang dikemukakan MK, selengkapnya sebagai berikut:

Continue reading

Mengurai Kembali Inisiatif Negara dalam Penyelesaian Masa Lalu

Baru-baru ini, pada sebuah perjumpaan dengan sejumlah wartawan media massa, Presiden Yudhoyono memberikan sekelumit tanggapan terkait dengan komitmen negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tanggapan ini muncul sebagai respon atas pertanyaan seorang wartawan, yang mempertanyakan lambannya pemerintahan Yudhoyono, dalam menyikapi persoalan pelanggaran HAM masa lalu. Seperti biasanya, jawaban Presiden dapat dikatakan jauh dari memuaskan.

Continue reading

Konstitusionalisme Indonesia #4: Sistematika dan Materi Konstitusi

Seperti halnya klasifikasi konstitusi, pandangan tentang materi muatan konstitusi pun beranekaragam. Ide mulanya, materi konstitusi setidaknya memberikan pengaturan menganai struktur organisasi negara, pembatasan terhadap masing-masing struktur organisasi negara, dan pengakuan terhadap persamaan politik serta kebebasan individu—civil liberties. Namun pada perkembangannya, seiring dengan berkembangnya permasalahan dalam kehidupan kenegaraan, materi muatan konstitusi, sedikit banyak pun mengalami perubahan. Baik terkait dengan struktur organisasi negara, ataupun kaitannya dengan jaminan hak asasi manusia.

Continue reading

Konstitusionalisme Indonesia #3: Klasifikasi Konstitusi

Luasnya makna serta ruang lingkup konstitusi, khususnya jika dikaitkan dengan paham konstitusionalisme, menjadikan beragamnya bentuk-bentuk konstitusi dalam kehidupan politik dan bernegara modern. Para ahli mengklasifikasikan konstitusi menjadi beberapa bentuk konstitusi. Klasifikasi—kategorisasi ini umumnya didasarkan pada sejumlah hal, pertama dilihat dari dokumen tersebut dikodifikasikan atau tidak; Kedua, dilihat dari prosedur peerubahan konstitusi; Ketiga, dilihat dari organisasi dan struktur kekuasaan yang menggunakan konstitusi tersebut dalam menjalankan kekuasaan.

Continue reading

Penghilangan Paksa: Rekomendasi Tanpa Atensi

. . . Todavía cantamos, todavía pedimos, todavía esperamos, todavía soñamos . . .

(Gabriella Citroni, 2007)

Setahun menjelang Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, Mei 1998, di Jakarta dan sejumlah kota-kota lainnya, telah berlangsung sebuah kejahatan hak asasi manusia berat berupa penculikan dan penghilangan paksa belasan aktivis 1997-1998. Guna menyikapi kejahatan ini, DPR periode 2004-2009 kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang belakangan populer disebut Pansus Orang Hilang. Pansus memiliki mandat melakukan penanganan pembahasan atas hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998.[i]

Continue reading

Konstitusionalisme Indonesia #2: Pengertian Konstitusi

Meskipun ide konstitusi identik dengan ide konstitusionalisme, namun sesungguhnya gagasan tentang konstitusi tidak setua gagasan tentang konstitusionalisme. Menurut Sartori, pada masa Romawi Kuno, kata constitutio sekedar memiliki makna sebagai tindakan pemerintahan, tidak ada sangkut-pautnya dengan konstitusi—dalam terminologi modern. Lebih tegas Sartori menyatakan, di awal abad ketujuhbelas, dokumen prinsipil dalam organisasi—negara masih disebut sebagai perjanjian, atau sebagai hukum dasar, belum dinyatakan sebagai sebuah konstitusi.[1] Baru kemudian, seiring dengan berkembangnya paham konstitusionalisme, berkembang pula ide konstitusi sebagai hukum dasar—fundamental law, yang berfungsi menegakkan unsur-unsur dari konstitusionalisme.

Continue reading